Wonosari, Senin (23/06/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TL-RHP) Semester I pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi DIY yang diselenggarakan oleh BPK RI Perwakilan Yogyakarta di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 52, Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semesteran agar terpantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja. Mulai tanggal 23 s-d 25 Juni 2025. Acara Pembukaaan diikuti oleh seluruh Inspektur se-DIY. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Ridwan Sani Matondang. Dalam sambutannya disampaikan bahwa untuk Provinsi DIY tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melampaui rata-rata capaian tingkat Nasional. Beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-DIY. Disampaikan lebih lanjut pada semester I ini, entitas masih mempunyai waktu sampai dengan akhir Juni 2025 untuk menyelesaikan kekurangan tindak lanjut sesuai dengan aplikasi SIPTL BPK RI.
Acara dilanjutkan dengan desk masing masing Inspektorat Daerah yang dipandu oleh Tim Pemantau dari Perwakilan BPK RI Yogyakarta. Kabupaten Gunungkidul yang hadir Sekretaris Inspektorat Daerah, Sekretaris DLH, Sekretaris BPBD, Kepala Bidang Akuntansi BKAD, dan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah. Sebagaimana diketahui, LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.
Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : (1) tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
